Kecipratan Dana Nasabah, Komisaris PT Abu Tours Jadi Tersangka

Senin, 09 Juli 2018 - 19:53 WIB
Kecipratan Dana Nasabah, Komisaris PT Abu Tours Jadi Tersangka
Kecipratan Dana Nasabah, Komisaris PT Abu Tours Jadi Tersangka
A A A
MAKASSAR - Setelah menjalani pemeriksaan maraton, salah satu komisaris PT Amanah Bersama (Abu) Tours Khairuddin Bin M Latang ditetapkan sebagai tersangka, menyusul CEO Muh Hamzah Mamba dan eks menejer keuangan Muh Kasim. Penetapan tersangka ke tiga itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara Senin (9/7/2018).

"Sejak Jumat lalu melakukan pemeriksaan, lalu ditetapkan tersangka Khairuddin alias Heruddin, Komisaris Amanah Berama atau Abu Tours," jelas Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.

Khairuddin, kata Dicky, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menerima bonus dari hasil penggelapan dana jamaah. Dia disebut menerima mobil, satu rumah hunian dan biaya umrah sekeluarga secara gratis.

Menurut Dicky, semua fasilitas itu diperoleh dari uang jamaah PT ABu Tours yang digelapkan Hamzah Mamba melalui perusahaannya.

"Sehingga yang bersangkutan dijerat tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHPidana dan ikut serta Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 5 UU nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelas Dicky.

Selain itu, penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulsel juga saat ini kembali memeriksa istri Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur. Dia juga kata Dicky dicurigai ikut terlibat menerima dan menggunakan uang hasil penggelapan dana jamaah.

Sama halnya Khairuddin, Nursyariah juga bakal dijerat pasal TPPU. "Mungkin dia segera ditetapkan sebagai tersangka, karena juga ikut melakukan tindakan pidana penggelapan dan pencucian uang, dalam kaitannya ini menerima dan menyimpan," jelas juru bicara Polda Sulsel tersebut.

Berdasarkan data Polda Sulsel, saat ini jumlah aset PT Abu Tours yang disita, mencapai Rp200 miliar. Baik aset bergerak maupun tidak bergerak yang tersebar di sejumlah cabang PT Abu Tours.

Dengan rincian aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan sebanyak 23 unit, dengan rincian 17 unit di Kota Makassar, dua unit di Jakarta dan empat di Depok.

Sementara untuk aset bergerak seperti kendaraan, sebanyak 34 unit. Dengan rincian di Kota Makassar berjumlah 16 unit mobil dan empat motor, di Jakarta 13 mobil dan Pelembang satu mobil.

Bukan itu saja, aset elektronik berjumlah 33 unit. Dengan rincian di Kota Makassar 24 komputer dan tiga laptop, Jaksel dua komputer dan empat kamera.

"Barang bukti lain yang disita berupa uang di lokasi kota makassar. Ada uang asing 11.250 Riyal, 140USD, Rp2.492.000. Begitu juga di lokasi Depok ditemukan 43 Riyal, 7 Ringgit, 1 Dinar, USD1, 62 SGD," jelas Dicky.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5548 seconds (0.1#10.140)